PALEMBANG, KOMPAS.com - Tiga orang komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku tersebut adalah Imron (46), Maryadi (32), dan Arwansyah (32). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kasubdit 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kawanan ini sudah 20 kali beraksi di kawasan Sumatera Selatan dan Jakarta.
Untuk di Sumsel, para pelaku beraksi di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Muara Enim, dan Palembang.
Baca juga: Reskrim Polres Cirebon Kota Tembak Sindikat Pengganjal ATM Residivis Asal Lampung
“Sementara sisanya, mereka beraksi di Jakarta. Mereka kami tangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Senin (1/8/2022) kemarin saat sedang berada di penginapan,” kata Agus, saat melakukan gelar perkara, Rabu (3/8/2022).
Agus menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya saat tengah malam. Mereka mencungkil mesin ATM menggunakan besi jepitan yang khusus dibuat untuk merusak mesin ATM.
“Dalam sekali beraksi mereka dapat mengambil 25 lembar uang yang ada di ATM. Yang megeksekusi adalah tersangka Maryadi, sedangkan dua temannya mengamati situasi,” ungkap Agus.
Pihaknya menduga, komplotan pembobol ATM ini tidak hanya beraksi di Sumsel dan Jakarta. Sehingga, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lokasi serta komplotan tersangka yang lain.
“Sekarang masih terus dikembangkan, pengakuannya sementara baru Sumsel dan Jakarta,”jelasnya.
Sedangkan tersangka Maryadi menyebutkan, berbagai mesin ATM telah mereka rusak saat beraksi.
Dari seluruh mesin tersebut, ATM milik Bank Sumsel Babel (BSB) menurut mereka paling gampang untuk dirusak.
“Kalau yang lain biasanya susah, tapi kalau BSB gampang dijebol. Sasaran kami seluruh gerai ATM, tapi kalau misalnya ada gerai ATM BSB kami lebih prioritaskan itu dulu dibanding ATM lain,” kata Maryadi mengakui aksinya.
Uang hasil pembobolan mesin ATM itu pun dibagi oleh Maryadi dengan kedua rekannya.
“Kami bagi rata hasilnya, saya lupa sudah berapa (uang yang diambil),”ucapnya.
Untuk besi jepitan yang dipakai untuk merusak mesin ATM, Maryadi mengaku membuatnya sendiri di bengkel las.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembobol ATM Lintas Kota
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.