Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Cilegon Akan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Paling Banyak Rp 50 Juta

Kompas.com - 03/08/2022, 14:44 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Di dalam Perda tersebut disebutkan bahwa KTR diberlakukan di fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (sekolah), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.

Karenanya, di dalam pasal 1 kebijakan tersebut tertulis bahwa pengelola fasilitas umum dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Tempat Khusus untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.

Siapapun yang melanggar Perda KTR ini, akan mendapat sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp 50 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 Perda KTR.

Baca juga: Cerita Kakek di Probolinggo Terbakar gara-gara Merokok Sambil Tiduran, Polisi: Rokoknya Lupa Dimatikan

Sementara pada pasal 36 juga mengatur latangan bagi setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sebelum kebijakan KTR ini diterapkan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Pemprov. Mulai dari registrasi ke Biro Hukum Pemprov Banten, penomoran perda, sosialisasi, kemudian penerapannya.

Untuk itu, kata Helldy, meminta kepada semua pihak untuk berperan aktif mengawasi implementasi kawasan tanpa rokok.

"Perda ini harus diterapkan, tapi kita bahas untuk lokasi mana akan kita bahas, penempatannya harus sesuai aturan," kata Helldy kepada wartawan.

Ditegaskan Helldy, penerapan KTR akan diterapkan dikantor-kantor pemerintahan dan menyiapkan tempat khusus untuk merokok.

"Wajib (di dalam gedung pemerintahan), nanti ada ruangannya. Saat rapat juga tidak boleh merokok," ujar Helldy.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan, perda kawasan tanpa rokok merupakan produk hukum inisiasi DPRD dan akan diterapkan di Kota Cilegon oleh Pemda.

"Teknisnya oleh pemerintah daerah yang mengatur, yang jelas Perda ini kita buat dari sisi yuridis dari aspes filosif sisologis yurdina saja belum masuk ke tataran teknisnya ada di Perwal," kata Isro.

Baca juga: 2 Kali Sebulan, Satgas Akan Tindak Warga yang Merokok Sembarangan di Surabaya

Dijelaskan Isro, Perda KTR dibuat bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitashidup.

Kemudian unruk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi.

"Mengurangi jumlah perokok dan mencegah perokok pemula dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com