Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Terapi di UKS, Oknum Guru SD di Karimun Cabuli Belasan Murid Laki-Laki

Kompas.com - 03/08/2022, 16:24 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau nekat mencabuli belasan murid laki-lakinya.

Pelaku berinisial K (47) ini merupakan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia melakukan aksi bejatnya pada jam sekolah.

Perbuatan pelaku berhasil dibongkar setelah salah satu korban menceritakan pencabulan yang dialaminya ke salah seorang guru.

Baca juga: Setelah Buron 3 Bulan, Pelaku Cabul 2 Remaja Putri dengan Kedok Mengajarkan Agama Dibekuk Polisi

Sontak, guru tersebut langsung memberitahukan perbuatan pelaku kepada orangtua korban untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah kita amankan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap muridnya. Pelaku menjalankan aksinya itu sejak tahun 2018,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui telepon, Rabu (3/8/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan terapi kesehatan kepada korban di Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Guru Honorer di Lampung Cabuli Murid di Dalam Kelas

Agar korban mau ikut ke UKS, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan nilai tinggi serta memberi makan mie ayam dan uang sebesar Rp 30.000, serta baju kemeja.

"Dengan sejumlah modus itu, pelaku lalu melakukan pencabulan kepada para korban di UKS," kata Tony.

Tony mengungkapkan, dari keterangan tersangka didapati jumlah korban pencabulan sebanyak 11 orang anak.

"Pengakuan tersangka ada 11 anak, namun baru 5 korban sejauh ini yang melapor dan bisa dimintai keterangan. Terhadap para korban ini akan kita beri pemulihan psikologisnya dari Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Tony.

Baca juga: Polisi Gorontalo yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Dipecat

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com