Salin Artikel

Modus Terapi di UKS, Oknum Guru SD di Karimun Cabuli Belasan Murid Laki-Laki

KARIMUN, KOMPAS.com – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau nekat mencabuli belasan murid laki-lakinya.

Pelaku berinisial K (47) ini merupakan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia melakukan aksi bejatnya pada jam sekolah.

Perbuatan pelaku berhasil dibongkar setelah salah satu korban menceritakan pencabulan yang dialaminya ke salah seorang guru.

Sontak, guru tersebut langsung memberitahukan perbuatan pelaku kepada orangtua korban untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah kita amankan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap muridnya. Pelaku menjalankan aksinya itu sejak tahun 2018,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui telepon, Rabu (3/8/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan terapi kesehatan kepada korban di Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Agar korban mau ikut ke UKS, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan nilai tinggi serta memberi makan mie ayam dan uang sebesar Rp 30.000, serta baju kemeja.

"Dengan sejumlah modus itu, pelaku lalu melakukan pencabulan kepada para korban di UKS," kata Tony.

Tony mengungkapkan, dari keterangan tersangka didapati jumlah korban pencabulan sebanyak 11 orang anak.

"Pengakuan tersangka ada 11 anak, namun baru 5 korban sejauh ini yang melapor dan bisa dimintai keterangan. Terhadap para korban ini akan kita beri pemulihan psikologisnya dari Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Tony.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/03/162427178/modus-terapi-di-uks-oknum-guru-sd-di-karimun-cabuli-belasan-murid-laki-laki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke