Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gorontalo yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Dipecat

Kompas.com - 02/08/2022, 08:27 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Brigadir Polisi YS oknum polisi cabul yang berdinas di Polsek Tolangohula Kabupaten Gorontalo akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hukuman tegas ini dijatuhkan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Polda Gorontalo.

Baca juga: Polisi di Gorontalo Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kini Ditahan

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, sidang yang digelar pada Jumat (29/7/2022) tersebut telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Brigpol YS atas pelanggaran susila terhadap 3 orang anak di bawah umur.

“Hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri yang dilaksanakan pada Jumat terhadap Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri,” kata Wahyu Tri Cahyono, Senin (1/8/2022).

Wahyu Tri Cahyono juga menjelaskan Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi kode etik terhadap Brigpol YS yang dianggap melakukan perbuatan tercela dengan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

“Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota Polres Sorong Kota Dipecat

Atas putusan ini, Wahyu Tri Cahyono juga mengatakan hak Brigpol YS tetap diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh yang bersangkutan.

“Nanti akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa , mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya,” tambah Wahyu Tri Cahyono.

Wahyu menegaskan Polda Gorontalo sangat memperhatikan kasus ini, sejak masuk laporan kasus asusila ini menjadi perhatian serius Kapolda dan memerintahkan untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

“Sudah menjadi komitmen Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi kode etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022, Brigpol YS   dapat dipecat (PTDH) tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Wahyu.

Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo diketuai oleh Ps Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof)  Bidpropam Kompol Vondy S Mawitjere didampingi  Ps Kabagbinopsnal Dit Binmas Kompol Heriyanto Gobel selaku Wakil Ketua Sidang Komisi dan Kasipasdal Subdit Dalmas Dit Samapta Kompol Amner B Purba.

Sebelumnya diberitakan oknum polisi atas nama Brigpol YS dilaporkan ke Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 anak di bawah umur pada Minggu (10/7/2022).

Atas perbuatan ini, Brigpol YS harus berususan dengan Bidpropam maupun Ditreskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com