KOMPAS.com - Hari pertama pemberlakuan tiket Rp 3,75 juta di Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berlaku sejak Senin (1/8/2022).
Di hari yang sama, ada tiga orang yang ditangkap oleh polisi saat menggelar aksi penolakan kebijakan kenaikan tarif tersebut.
Penangkapan berawal saat para pelaku wisata yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo.
Baca juga: Soal Tiket Pulau Komodo, Gubernur NTT: Ini Pesan ke Dunia Bahwa Kita Peduli Lingkungan
Massa melakukan aksi damai di tiga titik yakni, Bandara Komodo, Puncak Waringin, dan Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Saat melakukan aksi di depan Bandara Komodo sejumlah orang diamankan karena hendak menerobos masuk area Bandara.
Pulau Komodo masuk dalam kategori situs warisan dunia oleh badan Perserikatan Bangsa-bangsa yakni UNESCO.
Terkait sejarah nama Labuan Bajo, labuan berasal dari kata labuhan yaitu desa yang dijadikan tempat berlabuh bagi orang-orang yang berasal dari Bajo dan Bugis Sulawesi Selatan.
Akhirnya desa ini kemudian disebut Labuan Bajo.
Keberadaan Pulau Komodo tak bisa dilepaskan dari legenda masyarakat tentang kisah asmara Putra Naga dan Majo.
Baca juga: Ketika Gubernur NTT Sebut Kenaikan Tiket Pulau Komodo untuk Konservasi...
Alkisah di masa lalu tinggalkan seorang perempuan gaib yang terkenal elok rupawan yang dipanggil dengan nama Putri Naga.
Sang putri kemudian menikah dengan pria dari wangsa manusia yang bernama Majo.
Dari pernikahan tersebut, Putri Naga hamil dan melahirkan anak kembar yakni seorang bayi laki-laki dan seekor bayi naga.
Bayi laki-laki diberi nama Gerong dan dibesarkan di antara manusia. Sementara kembarannya yang berwujud naga diberi nama Orah dan dibesarkan di tengah hutan.
Sejak kecil Gerong dan Orah dipisahkan sehingga mereka tak saling mengenal satu dengan lainnya.
Baca juga: 3 Orang Ditangkap Saat Demo di Hari Pertama Pemberlakuan Kenaikan Tiket TN Komodo