LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang warga ditangkap oleh polisi saat menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan kenaikan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/8/2022).
Adapun Senin ini merupakan hari pertama diberlakukannya tiket Rp 3,75 juta di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Tiga warga yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa tersebut bermula saat masyarakat dan pelaku pariwisata yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo.
Massa melakukan aksi damai di tiga titik yakni, Bandara Komodo, Puncak Waringin, dan Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Saat melakukan aksi di depan Bandara Komodo sejumlah orang diamankan karena hendak menerobos masuk area Bandara.
Aksi mereka pun dihentikan oleh aparat keamanan yang bertugas.
Baca juga: Pro Kontra Tarif Baru Pulau Komodo, Polda NTT Kirim 268 Personel ke Labuan Bajo
Beberapa orang diduga mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat keamanan.
Pelaku pariwisata lain yang melihat rekannya ditangkap kemudian menyusul dari belakang.
Mereka hendak memastikan rekannya diperlakukan dengan baik dan tidak diintimidasi.
Namun, saat tiba pintu gerbang Mapolres Mabar, mereka mengaku mendapatkan perlakukan tak menyenangkan dari aparat.
Warga bernama Alfandi Wijaya mengaku dihajar oleh sekitar lima orang aparat keamanan hingga mengalami beberapa luka di bagian wajah dan memar di tubuh.
"Tidak ada jawaban, langsung ditarik dan dipukul mulai dari pintu masuk sampai di belakang," ungkap Afandi, Senin sore.
Baca juga: Batasi Jumlah Pengunjung untuk Konservasi, Masuk Taman Nasional Komodo Wajib Pakai Aplikasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.