Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mengusir Makhluk Gaib, Kakak Ipar Perkosa Remaja di Tangerang

Kompas.com - 28/07/2022, 17:19 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS memperkosa adik ipar berusia 19 tahun dengan modus mengobati dari gangguan makhluk gaib di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura bisa mengobati korban yang terkena guna-guna.

"Awalnya tersangka MS (37) dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna sehingga akan sulit mendapatkan jodoh," kata Romdhon dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Pelaku awalnya membujuk korban agar segera mengobati penyakit itu, korban yang merasa cemas kemudian bersedia untuk diobati.

Korban diantar orangtua dan kakak atau istri tersangka melakukan pengobatan yang dilakukan di rumah tersangka.

Namun, tersangka berdalih ritual pengobatan hanya boleh dilihat oleh dia dan korban sehingga pelaku melakukan perbuatannya di kamar tertutup.

Baca juga: Pria di Tangerang Perkosa Adik Ipar, Modusnya Ritual Pengobatan Sulit Jodoh

Tersangka meminta agar korban melepas pakaian dan celana saat ritual pengobatan tersebut dimulainya.

"Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban," papar Romdhon.

Korban diminta untuk datang lagi keesokan harinya dengan alasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali.

Keesokannya, korban datang seorang diri dan meminta agar pengobatan tidak dilakukan seperti sebelumnya.

Namun tersangka justru kembali melakukan pengobatan dengan cara demikian berdalih pengobatan mengusir guna-guna atau makhluk gaib memang seperti itu.

"Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila," kata Romdhon.

Korban lantas menceritakan kejadian itu ke orangtua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka.

Baca juga: Kisah Pilu Siswi MA di Demak, Diperkosa dan Dibunuh Kakak Ipar, Pelaku Mengaku Mencintai Korban

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg dan segera dilakukan penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor Reni Susanti)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com