Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Direktur PDAU Purworejo Belum Dicopot

Kompas.com - 26/07/2022, 14:57 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com- Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Didik Prasetya Adi sudah empat bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun belakangan diketahui bahwa Didik Prasetya Adi belum diberhentikan dari jabatannya  oleh Pemda setempat. Hal itu diungkapkan Sekda Purworejo Said Romadhon saat dimintai konfirsi awak media di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).

Said menyebut, Pemda Purworejo belum menerima salinan surat penetapan Didik sebagai tersangka. Oleh karena itu, Pemda belum dapat memberhentikan Didik sebagai Direktur di perusahaan milik daerah tersebut.

“Kami belum mendapatkan salinan surat penetapan tersangka. Maka tadi saya sudah perintahkan bagian perekonomian untuk ke Kejaksaan guna meminta salinan surat tersebut,” terangnya.

Baca juga: ASN yang Dipecat karena Selingkuh Lakukan Banding, Pemkab Gunungkidul Susun Jawaban

Said menambahkan, untuk memberhentikan tersangka pihaknya harus mempunyai landasan yang jelas yakni surat penetapan tersangka.

Said mengaku dirinya baru tahu kalau Direktur PDAU ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2022 justru dari pemberitaan media.

Ia menambahkan, jika surat tersebut sudah diterima, tidak butuh waktu lama untuk menerbitkan penetapan pemberhentian sementara. Setelah diberhentikan sementara, secara otomatis PDAU akan dioperasikan oleh Dewan Pengawas.

“Draft sudah ada tinggal nunggu dasarnya, yakni surat penetapan tersangka. Ini masalah simpel sebenarnya karena Perdanya juga ada,” katanya.

Diketahui direktur PDAU ini telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor 21/M.3.24/Fd.1/03/2022.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/7/2022) mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat salinan penetapan tersangka tersebut kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Ia menyebut dalam aturan yang berlaku Kejaksaan Negeri Purworejo tidak wajib memberikan salinan penetapan tersangka kepada pihak ketiga yakni Pemda Purworejo. Salinan surat penetapan tersangka tersebut hanya akan diberikan jika memang ada permintaan resmi dari Pemda Purworejo.

"Sampai saat ini memang belum ada secara resmi dari Pemda untuk meminta kepada kami salinan dari penetapan tersangka atas nama tersangka Didik tersebut," katanya

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai 5,7 Miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadinya.

Dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo sementara masih menetapkan satu tersangka. Namun pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terseret dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com