Salin Artikel

4 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Direktur PDAU Purworejo Belum Dicopot

Namun belakangan diketahui bahwa Didik Prasetya Adi belum diberhentikan dari jabatannya  oleh Pemda setempat. Hal itu diungkapkan Sekda Purworejo Said Romadhon saat dimintai konfirsi awak media di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).

Said menyebut, Pemda Purworejo belum menerima salinan surat penetapan Didik sebagai tersangka. Oleh karena itu, Pemda belum dapat memberhentikan Didik sebagai Direktur di perusahaan milik daerah tersebut.

“Kami belum mendapatkan salinan surat penetapan tersangka. Maka tadi saya sudah perintahkan bagian perekonomian untuk ke Kejaksaan guna meminta salinan surat tersebut,” terangnya.

Said menambahkan, untuk memberhentikan tersangka pihaknya harus mempunyai landasan yang jelas yakni surat penetapan tersangka.

Said mengaku dirinya baru tahu kalau Direktur PDAU ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2022 justru dari pemberitaan media.

Ia menambahkan, jika surat tersebut sudah diterima, tidak butuh waktu lama untuk menerbitkan penetapan pemberhentian sementara. Setelah diberhentikan sementara, secara otomatis PDAU akan dioperasikan oleh Dewan Pengawas.

“Draft sudah ada tinggal nunggu dasarnya, yakni surat penetapan tersangka. Ini masalah simpel sebenarnya karena Perdanya juga ada,” katanya.

Diketahui direktur PDAU ini telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor 21/M.3.24/Fd.1/03/2022.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/7/2022) mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat salinan penetapan tersangka tersebut kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Ia menyebut dalam aturan yang berlaku Kejaksaan Negeri Purworejo tidak wajib memberikan salinan penetapan tersangka kepada pihak ketiga yakni Pemda Purworejo. Salinan surat penetapan tersangka tersebut hanya akan diberikan jika memang ada permintaan resmi dari Pemda Purworejo.

"Sampai saat ini memang belum ada secara resmi dari Pemda untuk meminta kepada kami salinan dari penetapan tersangka atas nama tersangka Didik tersebut," katanya

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai 5,7 Miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadinya.

Dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo sementara masih menetapkan satu tersangka. Namun pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terseret dalam kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/145755678/4-bulan-jadi-tersangka-korupsi-direktur-pdau-purworejo-belum-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke