PURWOREJO, KOMPAS.com - Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo ditetapkan menjadi tersangka kasus Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2022.
Hal itu terungkap saat Kejaksaan Negeri Purworejo menggelar konferensi pers pada Jumat (22/7/2022) Pagi. Direktur PDAU tersebut diketahui ditetapkan tersangka sejak 11 Maret 2022 yang lalu.
Direktur PDAU berinisial DP ini telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor 21/M.3.24/Fd.1/03/2022.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Mahasiswa Demo Kejari Lamongan
Kajari Purworejo Eddy Sumarman menjelaskan, DP sebagai Direktur PDAU Purworejo telah merugikan negara sebesar Rp 646.053.924. Ia menyebut kasus dugaan korupsi ini sudah dinaikkan ke tahap Penuntutan (Tahap II) pada tanggal 07 Juli 2022 yang lalu.
"Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo TA 2020-2021saat ini ddalam persiapan limpah ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," katanya.
Bangga Prahara, Kasi Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Purworejo menjelaskan, DP melakukan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut berawal dari adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan di Purworejo.
Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat. akhirnya PDAU mengundang para penerima bantuan pada 22 Juli tahun 2020 dan memberikan sosialisasi kepada para penerima bantuan.
Surat undangan sosialisasi tersebut juga ditandatangani oleh kadisdikpora setempat dengan Jumlah penerima BOS Afirmasi sekitar 92 sekolah tingkat SD dan SMP.
"Dalam sosialisasi ini ada Pihak PDAU juga dan menyarankan agar sekolah-sekolah penerima BOS Afirmasi melakukan pembelian perlengkapan Sekolah di PDAU Purworejo," katanya.
Baca juga: Pemkab Lamongan Ganti Camat yang Ditahan karena Korupsi Bantuan Pertanian
Dari proses pengadaan barang dengan nilai total mencapai Rp 5,7 miliar ini Bangga, menyebut ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadinya.
Dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo sementara masih menetapkan satu tersangka. Namun pihaknya mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terseret dalam kasus ini.
"Sementara ini tersangkanya baru DP, tidak menutup kemungkinan ada yang lain," katanya.
Saat ditanya terkait keterlibatan Dinas Pendidikan setempat dalam kasus ini, pihaknya menyebut kalau Dinas Pendidikan tidak mengarahkan namun tetap memperbolehkan sekolah-sekolah untuk mengambil barang dari PDAU.
Baca juga: Kasus Korupsi Bantuan Sapi Kemendes di Wonogiri, Jaksa Tahan Dua Tersangka
"Pada saat sosialisasi (kepala Disdikpora) memang tidak mengarahkan, jadi kepada sekolah-sekolah yang mau mengambil Di PDAU diperbolehkan oleh Kepala Dinas pendidikan pada saat itu," katanya.
Menurutnya, pada kasus tersebut Direktur PDAU telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Untuk Pasal 2, ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.