NUNUKAN, KOMPAS.com – Tiga warga negara asing asal Malaysia dan China diamankan Satgas Marinir Ambalat XVIII di perbatasan RI-Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).
Warga asing tersebut yakni Leo Bin Simon (39) warga Jalan Batu 2 Apas 91000 Tawau, Sabah-Malaysia.
Lalu Ho Jin Kiat (40), beralamat di 26 Reservior Garden PH 1 38300 Kota Kinabalu, Sabah-Malaysia. Kemudian, Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok.
Satgas Marinir, menemukan sejumlah foto obyek vital dalam pemeriksaan yang dilakukan.Para WNA itu, disangkakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan dugaan spionase atau mata-mata, ketiga warga asing belum dikenakan pasal tersebut.
Baca juga: Sejumlah Pengakuan Janggal 3 Warga Asing Diduga Mata-mata, yang Potret Obyek Vital di Kaltara
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, petugas imigrasi hanya fokus pada pelanggaran penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
‘’Jadi pengenaan pasal di luar kasus keimigrasian tentunya di luar domain kami. Memang ada dugaan mengarah pada spionase, tapi tentunya itu nanti instansi lain yang berhak mengenakan dugaan mata mata asing itu,’’ ujarnya, Jumat (22/7/2022).
Washington tidak menampik, banyak jawaban janggal dari WNA tersebut yang masih membutuhkan pembuktian.
Dia mengatakan pendalaman kasus lebih detail dan hati-hati. Terlebih, hal ini menyangkut warga negara asing dan terindikasi melakukan spionase.
‘’Kita terus berkoordinasi dengan banyak elemen dalam melakukan penyidikan. Kita libatkan intelijen, TNI, Polri, juga berdiskusi dengan Kejaksaan. Tapi untuk imigrasi, kita tetap fokus untuk status mereka, data diri, serta dokumen keimigrasian,’’tegasnya.
Untuk diketahui, praktik spionase di Indonesia diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-undang Pidana Militer (KUHPM). Pelaku spionase dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Washington juga mengakui, jika memotret obyek vital nasional, ada sangkaan pasal lainnya, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
‘’Tapi sekali lagi, penyidikan di Imigrasi masih berlangsung. Kita selalu berkoordinasi dengan unsur terkait, dan setiap kejanggalan yang kami temukan dalam jawaban para WNA, kami tuangkan dalam laporan untuk dibahas bersama,’’kata Washington.
Washington menuturkan, ketiga WNA berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022).
Mereka dipandu seorang WNI bernama YF dan Sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan. Keesokan harinya, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik- Indonesia ke Tawau-Malaysia.
Di Sebatik, mereka memotret sejumlah obyek. Di antaranya perkampungan masyarakat Lodres, Patok 3 Aji Kuning, PLBN Sebatik, dan daerah Somel di Sei Pancang.
Hasil jepretan tersebut, ditemukan Satgas Marinir Ambalat XVIII saat pemeriksaan pelintas batas. Sehingga ketiganya diamankan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
‘’Foto foto tersebut masuk dalam kategori titik rawan oleh TNI,’’ jelas Washington.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.