MANOKWARI, KOMPAS.com - Seorang perwira yang bertugas di Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu mengatakan, Kompol CB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Seorang Perwira Menengah di Polres Sorong Kota Ditangkap BNN Papua Barat
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Heri di Manokwari, Rabu (20/7/2022).
Heru menjelaskan, Kompol CB diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu itu.
"Dia sebagai pemakai dan juga menguasai barang kurang dari satu gram," ucapnya.
Heru belum mau memerinci perihal kasus yang menjerat Kompol CB tersebut.
"Kita masih mendalami nanti secara lengkap kita akan gelar konfrensi pers," kata Heri.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu mendukung proses hukum yang dilakukan BNN Papua Barat.
"Prosesnya kan di BNN jadi kita (Polda) mendukung," kata Kombes Pol Indra Napitupulu.
Menurut Indra, Kapolda Papua Barat meminta kasus tersebut diusut secara tuntas.
"Kapolda malah senang dan memerintahkan perlu diusut tuntas," tuturnya.
Indra menambahkan, BNN Papua Barat fokus menangani kasus yang menjerat Kompol CB. Sementara Polda Papua Barat akan melakukan pengembangan secara internal.
Baca juga: Perwira Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polres Sorong Kota Periksa Semua Anggota yang Terkait
"Kalau beliau fokus tangani kasus tersebut sedangkan saya fokus untuk melakukan pengembangan di dalam internal " kata Indra.
Sebelumnya, penangkapan Kompol CB merupakan pengembangan dalam kasus narkoba yang menjerat tersangka HER. Kompol CB diduga mendapatkan sabu dari HER yang dikirim dari jaringan Makassar, Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.