Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar dan Pembeli Sabu di Balikpapan Diringkus Sekaligus

Kompas.com - 14/07/2022, 16:10 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com– Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus pengedar dan pembeli sabu-sabu. Kedua tersangka IR (40) dan HER (34) kedapatan memiliki sabu sebanyak 5,4 gram yang siap edar.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di kawasan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR pada tanggal 5 Juli 2022.

Baca juga: Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Banyumas, Barang Bukti Hampir 0,5 Kg

Dalam penggerebekan di rumah tersangka IR, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Namun terdapat sisa sabu yang masih menempel di pipet kaca yang diduga usai dikonsumsi pelaku.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga dapat membantu upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Balikpapan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda dihadapan awak media pada Kamis (14/7/2022).

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, IR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HER yang merupakan pengedar sabu. Polisi pun langsung melakukan penyergapan di rumah HER, di Jalan Blora, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

“Ditemukan 13 paket kecil sabu seberat 5,4 gram serta handphone yang digunakan bertransaksi. IR mengaku membeli narkotika dari HER seharga Rp 150 ribu. Selang 40 Menit dari penggerebakan di rumah IR, anggota menangkap HER dan disita barang bukti narkotika 13 paket kecil,” urai Roganda.

Baca juga: Bermufakat untuk Miliki Narkoba, Pengacara di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka HER memperoleh sabu dari seseorang berinisial OM di Samarinda yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pendalaman petugas bahwa IR baru satu kali membeli narkotika dari HER. Namun demikian, kepolisian mensinyalir HER sudah cukup lama melakukan bisnis gelap sabu-sabu.

“Kalau dibilang pemain baru belum tentu juga. Bisa saja sudah lama mengedar, tapi baru kali ini saja terungkap,” tuturnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka HER dijerat dengan Undang-Undang yang sama Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com