Salin Artikel

Pengedar dan Pembeli Sabu di Balikpapan Diringkus Sekaligus

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di kawasan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR pada tanggal 5 Juli 2022.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka IR, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Namun terdapat sisa sabu yang masih menempel di pipet kaca yang diduga usai dikonsumsi pelaku.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga dapat membantu upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Balikpapan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda dihadapan awak media pada Kamis (14/7/2022).

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, IR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HER yang merupakan pengedar sabu. Polisi pun langsung melakukan penyergapan di rumah HER, di Jalan Blora, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

“Ditemukan 13 paket kecil sabu seberat 5,4 gram serta handphone yang digunakan bertransaksi. IR mengaku membeli narkotika dari HER seharga Rp 150 ribu. Selang 40 Menit dari penggerebakan di rumah IR, anggota menangkap HER dan disita barang bukti narkotika 13 paket kecil,” urai Roganda.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka HER memperoleh sabu dari seseorang berinisial OM di Samarinda yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pendalaman petugas bahwa IR baru satu kali membeli narkotika dari HER. Namun demikian, kepolisian mensinyalir HER sudah cukup lama melakukan bisnis gelap sabu-sabu.

“Kalau dibilang pemain baru belum tentu juga. Bisa saja sudah lama mengedar, tapi baru kali ini saja terungkap,” tuturnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka HER dijerat dengan Undang-Undang yang sama Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/14/161011278/pengedar-dan-pembeli-sabu-di-balikpapan-diringkus-sekaligus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke