KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan warganya ke kejaksaan. Sang kades diduga menyelewengkan dana desa tahap pertama tahun 2022.
Perwakilan warga yang juga menjabat kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jalaludin mengatakan, laporan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama masyarakat membahas kinerja kepala desa.
"Kades tidak merespons masukan dan keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan di dana desa tahap satu yang sampai saat ini belum dikerjakan," kata Jalaludin kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 265 Juta, 3 Perangkat Desa di Sintang Kalbar Diperiksa
Jalaludin menyebut, dari 10 program pekerjaan, ada 6 termasuk pembangunan fisik yang hingga saat ini belum dikerjakan. Padahal dana sudah masuk ke rekening desa sejak 22 Maret 2022.
Jalal mengaku, upaya preventif sudah dilakukan dengan menghubungi kepala desa secara personal untuk mengklarifikasi tapi tidak direspons.
"Bahkan beberapa kali surat resmi melalui lembaga BPD tidak dibalas kades," ucap Jalaludin.
Jalaludin menilai tidak ada itikad baik kades dalam merespons informasi yang disampaikan. Selain itu tidak ada kejelasan dan kepastian soal kapan kegiatan dana desa dilakukan.
"Harapan kami laporan dapat segera ditindak lanjuti oleh kejaksaan," harap Jalaludin.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Fajar Yulianto membenarkan telah menerima laporan masyarakat desa tersebut.
Namun menurut Fajar, laporan tersebut masih akan didalami.
"Benar ada laporan yang masuk terkait pertanggung jawaban APBDes tahun 2022," kata Fajar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.