BANYUMAS, KOMPAS.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, selama bulan Juli ini berhasil menangkap empat pengedar sabu-sabu.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total sebanyak 437,89 gram sabu-sabu atau hampir 0,5 kilogram dengan nilai mencapai hampir Rp 500 juta.
Baca juga: 3 Pengedar Narkoba di Tegal Ditangkap Saat Bungkus Ganja Siap Edar
"Kami mengungkap tiga perkara sabu-sabu dengan empat orang tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Perkara pertama terungkap dari penangkapan seorang residivis berinisial OK (36), warga Padamara, Kabupaten Purbalingga, di jalan raya Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Kamis (7/7/2022).
Dari tangan OK, polisi mengamankan sebanyak 407,83 gram. Barang tersebut dibeli dari seseorang melalui perantara tersangka PW (34), residivis warga Patikraja, Banyumas.
"Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas," kata Edy.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap HT (47) di salah satu rumah kos di Purwokerto. Dari tangan HT polisi mengamankan sebanyak 22 paket sabu-sabu dengan berat 19,79 gram.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (9/7/2022) polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial DNA (23), warga Wangon, Kabupaten Banyumas.
Dari tangan DNA, polisi mengamankan 10,27 gram sabu yang tersimpan dalam plastik klip transparan.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Belum Sepekan Dibongkar, Hotel 10.000 untuk Konsumsi Narkoba di Kampung Boncos Berdiri Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.