Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Paket Hemat Sabu Senilai Rp 110 Juta, 18 Pengedar Ditangkap, 4 di Antaranya Residivis

Kompas.com - 12/07/2022, 21:03 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Belasan pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo. Empat tersangka di antaranya merupakan residivis.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan dalam kurun waktu Juni-Juli 2022. Dari16 kasus yang diungkap, polisi berhasil membekuk 18 orang tersangka.

"Dari 18 tersangka tersebut, empat orang tersangka di antaranya merupakan residivis penyalahgunaan narkoba. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu seberat 103,69 gram senilai Rp 110 juta," kata Kapolresta Solo, saat di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Ade menjelaskan sabu yang dibeli oleh para pengedar ini kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk memperluas jaringan pemasaran.

"Pemecahan barang bukti dalam bentuk dan ukuran yang bervariasi mulai dari 0,5 gram, 0,1 gram ada yang 1,05 garam sampai dengan 2 gram. Paket kecil 0,5 gram dijual dengan harga Rp 500 ribu, per paket," jelasnya.

Baca juga: Polres Pinrang Amankan 3 Kilogram Sabu yang Dikirim dari Malaysia

Para pengedar ada yang menggunakan modus menaruh sabu di dalam pot tanaman untuk diambil oleh pembeli.

"Penyidik Satresnarkoba Polresta mengidentifkasi barang bukti lainnya yang sempat ditanam untuk konsumen dengan diletakkan di pot tanaman," ungkapnya.

"Jadi para tersangka ini menginformasikan kepada calon pembeli dengan memberi tanda, lalu difoto spot tersebut. Diberi tanda panah untuk diambil calon pembeli di spot yang sudah dijanjikan," lanjutnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan penangkapan residivis ini merupakan bentuk mentoring terhadap tersangka setelah bebas dari masa tahanan sebelumnya. 

Diketahui residivis yang ditangkap yaitu BTH (33) warga Banjarsari Solo. BTH merupakan seorang residivis tahun 2019 dan bebas 2021.

Kemudian, ESP (47) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021. Lalu, EW (16) seorang residivis yang dipenjara selama satu tahun dan bebas pada 2022.

Lalu VAS (38) warga Jebres Solo merupakan residivis pada 2018, bebas 2021.

"Jadi monitoring kita lakukan pembinaan dengan menggandeng instansi terkait terus kita lakukan agar tersangka ini diharapkan tidak mengulang kembali. Tapi ada empat orang di antaranya dari 18 orang tersangka yang kembali melakukan kesalahan yang sama.  Lalu kami melakukan penangkapan," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa aliran jaringan peredaran narkoba saat ini masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya jaringan ini diduga berasal dari wilayah solo dan sekitarnya.

"Barang bukti terbanyak didapatkan dari tersangka berinisial ABW, membawa 66,62 gram yang kemudian dipecah menjadi 41 paket bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga  paket utuh seberat 30 gram," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com