Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Menghilang Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Lebong Bengkulu Diringkus

Kompas.com - 13/07/2022, 23:06 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Lebong, Polda Bengkulu, meringkus HS (35) warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (6/7/2022).

HS diringkus setelah 8 bulan menghilang usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur yang ia kenal di salah satu tempat karaoke.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander didampingi Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam keterangannya menjelaskan, pelaku menyetubuhi seorang anak berusia 15 tahun sebanyak 4 kali. 

Baca juga: Kriminolog Sebut Fakta Kasus Brigadir J Baru 5 Persen, Istri Kadiv Propam dan Bharada E Harus Muncul ke Publik

Kasus berawal pada 5 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu HS bersama teman-temannya mendatangi Cafe Sehu di Desa Semelako, Kecamatan Lebong Tengah.

Korban bersama teman-temannya masuk ke dalam salah satu ruangan di kafe untuk menemani pelaku dan rekan-rekannya karaoke.

HS, tiba-tiba memanggil korban dan menyuruh duduk di dekatnya. Setelah menyanyikan empat lagu, korban berdiri dan duduk mendekati pelaku.

Saat itu korban dan pelaku sama-sama merokok sembari menenggak minuman keras jenis tuak yang ada di meja room karaoke.

Lalu pelaku dan korban awalnya bertransaksi untuk melakukan hubungan intim dengan harga Rp 250.000. Setelah itu keduanya pacaran.

"Awalnya kenal di kafe, pelaku sebagai pengunjung dan korban sebagai pemandu. Keduanya lalu memutuskan untuk berpacaran. Selama berpacaran mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kanit PPA, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Menangis Sepanjang Malam, Kesehatan Orangtua Brigadir J Melemah

Hubungan keduanya diketahui orangtua korban. Tidak terima, keluarga korban melaporkan HS ke polisi pada 10 November 2021.

"Pelaku menghilang sejak dilaporkan ke polisi dan berpindah tempat pada 6 Juli lalu dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku ditangkap," kata Aipda Zikrah Mardiah.

Pelaku dijerat dalam Pas 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 5 tajun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," demikian Kanit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com