Salin Artikel

8 Bulan Menghilang Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Lebong Bengkulu Diringkus

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Lebong, Polda Bengkulu, meringkus HS (35) warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (6/7/2022).

HS diringkus setelah 8 bulan menghilang usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur yang ia kenal di salah satu tempat karaoke.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander didampingi Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam keterangannya menjelaskan, pelaku menyetubuhi seorang anak berusia 15 tahun sebanyak 4 kali. 

Kasus berawal pada 5 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu HS bersama teman-temannya mendatangi Cafe Sehu di Desa Semelako, Kecamatan Lebong Tengah.

Korban bersama teman-temannya masuk ke dalam salah satu ruangan di kafe untuk menemani pelaku dan rekan-rekannya karaoke.

HS, tiba-tiba memanggil korban dan menyuruh duduk di dekatnya. Setelah menyanyikan empat lagu, korban berdiri dan duduk mendekati pelaku.

Saat itu korban dan pelaku sama-sama merokok sembari menenggak minuman keras jenis tuak yang ada di meja room karaoke.

Lalu pelaku dan korban awalnya bertransaksi untuk melakukan hubungan intim dengan harga Rp 250.000. Setelah itu keduanya pacaran.

"Awalnya kenal di kafe, pelaku sebagai pengunjung dan korban sebagai pemandu. Keduanya lalu memutuskan untuk berpacaran. Selama berpacaran mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kanit PPA, Rabu (13/7/2022).

Hubungan keduanya diketahui orangtua korban. Tidak terima, keluarga korban melaporkan HS ke polisi pada 10 November 2021.

"Pelaku menghilang sejak dilaporkan ke polisi dan berpindah tempat pada 6 Juli lalu dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku ditangkap," kata Aipda Zikrah Mardiah.

Pelaku dijerat dalam Pas 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 5 tajun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," demikian Kanit.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/230632678/8-bulan-menghilang-usai-setubuhi-pacar-di-bawah-umur-pria-di-lebong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke