JAYAPURA, KOMPAS.com - Untuk mengedepankan proses keadilan restoratif/restorative justice, Kejaksaan Negeri Jayapura menggandeng Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay, serta para kepala suku untuk mendirikan Para-Para Adat Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya menjelaskan selama ini jumlah kasus umum di wilayah kerjanya bisa mencapai 750 hingga 800 kasus.
Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen kasus ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca juga: Akhir Pelarian Sang Residivis, Sebulan Diburu Usai Bunuh Perempuan di Jayapura secara Sadis
Dengan pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice, diharapkan banyak kasus pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun bisa diselesaikan dengan mengedepankan kearifan lokal atau hukum adat.
"Melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung pada 2020 membuka peluang untuk dilakukannya restorative justice, penyelesaian sebuah perkara di luar pengadilan dengan pemenuhan beberapa kriteria," ujarnya di Jayapura, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Pedagang di Deiyai Papua Tewas Ditembak, Siapa Pelakunya Menurut Analisis Polisi?
Selain itu, Alexander menyebutkan, bahwa dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, yaitu pada Pasal 51 sudah dimungkinkan lembaga adat menyelesaikan sebuah kasus hukum.
Sehingga pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice ini dianggap memiliki dasar yang kuat.
Namun, ia kembali menekankan bahwa unsur terpenting dari dilakukannya keadilan restoratif adalah pemenuhan rasa keadilan bagi korban.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 27 Juni 2022