Salin Artikel

Pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice di Jayapura, Kejari Gandeng Kepala Suku hingga LMA

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya menjelaskan selama ini jumlah kasus umum di wilayah kerjanya bisa mencapai 750 hingga 800 kasus.

Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen kasus ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Dengan pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice, diharapkan banyak kasus pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun bisa diselesaikan dengan mengedepankan kearifan lokal atau hukum adat.

"Melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung pada 2020 membuka peluang untuk dilakukannya restorative justice, penyelesaian sebuah perkara di luar pengadilan dengan pemenuhan beberapa kriteria," ujarnya di Jayapura, Senin (27/6/2022).

Selain itu, Alexander menyebutkan, bahwa dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, yaitu pada Pasal 51 sudah dimungkinkan lembaga adat menyelesaikan sebuah kasus hukum.

Sehingga pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice ini dianggap memiliki dasar yang kuat.

Namun, ia kembali menekankan bahwa unsur terpenting dari dilakukannya keadilan restoratif adalah pemenuhan rasa keadilan bagi korban.


"Intinya apa bila rasa keadilan korban telah terpenuhi, maka dimungkinkan dilakukan penghentian penuntutan," kata dia.

"Kami menggandeng LMA dan didukung oleh seluruh ondo afi (kepala suku), nantinya apabila ada perkara yang pada tahap penuntutan mempunyai titik temu perdamaian, maka kita akan lakukan di Para-Para Adat," sambung Alexander.

Ia mengakui rasa keadilan kepada korban memang akan identik dengan ganti rugi materil sehingga peran adat akan menjadi kunci dari penerapan hal tersebut.

"Tentang ganti rugi kepada korban ini yang kemudian kami menggandeng adat. Saya rasa hukum positif dan hukum adat bisa bersinergi sesuai dengan perkembangan kehidupan, jadi secara hukum sudah diikat dan secara adat sudah diikat," terangnya.

Sementara Ketua LMA Port Numbay George Awi menyambut baik pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice karena menurutnya hal ini sudah berjalan di Papua.

Awi menyatakan, walau sudah ada penegak hukum negara, namun masih banyak masalah yang bisa diselesaikan melalui hukum adat.

"Dalam praktik kehidupan masyarakat adat, hal ini sudah berjalan dan rupanya dari Kejaksaan Agung sudah melihat itu. Di adat itu tidak ada hukuman fisik, yang ada itu denda dan hakikatnya sama dengan Restorative Justice," kata Awi.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/101300178/pembentukan-para-para-adat-restorative-justice-di-jayapura-kejari-gandeng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke