Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice di Jayapura, Kejari Gandeng Kepala Suku hingga LMA

Kompas.com - 28/06/2022, 10:13 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Untuk mengedepankan proses keadilan restoratif/restorative justice, Kejaksaan Negeri Jayapura menggandeng Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay, serta para kepala suku untuk mendirikan Para-Para Adat Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya menjelaskan selama ini jumlah kasus umum di wilayah kerjanya bisa mencapai 750 hingga 800 kasus.

Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen kasus ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Baca juga: Akhir Pelarian Sang Residivis, Sebulan Diburu Usai Bunuh Perempuan di Jayapura secara Sadis

Dengan pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice, diharapkan banyak kasus pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun bisa diselesaikan dengan mengedepankan kearifan lokal atau hukum adat.

"Melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung pada 2020 membuka peluang untuk dilakukannya restorative justice, penyelesaian sebuah perkara di luar pengadilan dengan pemenuhan beberapa kriteria," ujarnya di Jayapura, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Pedagang di Deiyai Papua Tewas Ditembak, Siapa Pelakunya Menurut Analisis Polisi?

Selain itu, Alexander menyebutkan, bahwa dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, yaitu pada Pasal 51 sudah dimungkinkan lembaga adat menyelesaikan sebuah kasus hukum.

Sehingga pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice ini dianggap memiliki dasar yang kuat.

Namun, ia kembali menekankan bahwa unsur terpenting dari dilakukannya keadilan restoratif adalah pemenuhan rasa keadilan bagi korban.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 27 Juni 2022

 

"Intinya apa bila rasa keadilan korban telah terpenuhi, maka dimungkinkan dilakukan penghentian penuntutan," kata dia.

"Kami menggandeng LMA dan didukung oleh seluruh ondo afi (kepala suku), nantinya apabila ada perkara yang pada tahap penuntutan mempunyai titik temu perdamaian, maka kita akan lakukan di Para-Para Adat," sambung Alexander.

Ia mengakui rasa keadilan kepada korban memang akan identik dengan ganti rugi materil sehingga peran adat akan menjadi kunci dari penerapan hal tersebut.

"Tentang ganti rugi kepada korban ini yang kemudian kami menggandeng adat. Saya rasa hukum positif dan hukum adat bisa bersinergi sesuai dengan perkembangan kehidupan, jadi secara hukum sudah diikat dan secara adat sudah diikat," terangnya.

Baca juga: Kotak Hitam Pesawat Susi Air yang Jatuh di Papua Ditemukan

Sementara Ketua LMA Port Numbay George Awi menyambut baik pembentukan Para-Para Adat Restorative Justice karena menurutnya hal ini sudah berjalan di Papua.

Awi menyatakan, walau sudah ada penegak hukum negara, namun masih banyak masalah yang bisa diselesaikan melalui hukum adat.

"Dalam praktik kehidupan masyarakat adat, hal ini sudah berjalan dan rupanya dari Kejaksaan Agung sudah melihat itu. Di adat itu tidak ada hukuman fisik, yang ada itu denda dan hakikatnya sama dengan Restorative Justice," kata Awi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com