Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

62 Kambing Ilegal Ditemukan di Batam, Diduga Berasal dari Luar Lampung Tengah

Kompas.com - 21/06/2022, 21:34 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Batam Mardanis mengaku, pihaknya menemukan 62 ekor kambing ilegal yang diduga diperjualbelikan sebagai hewan kurban.

"Benar, kemarin kami temukan 62 ekor kambing yang masuk ke Batam secara ilegal. Parahnya kambing-kambing tersebut sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk hewan kurban Idul Adha," kata Mardanis di pelabuhan Beton, Sekupang, Batam pada Selasa (21/6/2022).

Ia mengatakan, terbongkarnya kambing ilegal di Batam berkat informasi dan kecurigaan masyarakat.

Kambing-kambing ini siap dijual di kawasan pasar Melayu Bengkong.

Baca juga: Cerita Yusuf, Selamat berkat Jeriken Saat Insiden Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Batam

“Saat ini kambing-kambing tersebut dalam pengawasan pihak Polda Kepri, bahkan pihak kepolisian telah melakukan penyegelan lokasi guna tindakan pemeriksaan,” papar Mardanis.

Mardanis menjelaskan, puluhan kambing itu berstatus ilegal karena dugaan asal daerah yang tidak sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak Batam.

Di mana sesuai kesepakatan bersama, seluruh hewan kurban Idul Adha wajib berasal dari kawasan Lampung Tengah, yang merupakan kawasan hijau atau tidak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Dugaan sementara kambing ini berasal dari luar Lampung Tengah seperti Tembilahan dan Palembang,” jelas Mardanis.

Lebih jauh Mardanis mengatakan, selain Pasar Melayu Bengkong, pihaknya juga menduga adanya hewan kurban ilegal yang ditemukan dijual oleh oknum pedagang pada kawasan Pasir Putih, Batam Center.

“Kini kedua lokasi yang dimaksud juga ditegaskannya telah mendapat tindakn penyegelan dari pihak Kepolisian, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Mardanis.

“Sementara pedagang atau pemilik, akan diminta menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina yang dimiliki oleh para hewan ternak tersebut, jangan sampai hewan kurban yang dijual adalah hewan yang terpapar PMK,” tambah Mardanis.

Baca juga: Buntut Kapal Pengangkut PMI Ilegal Asal NTB Tenggelam di Batam, Pemda Diminta Serius Tangani Pekerja Migran

Mardanis juga menegaskan untuk menimalisir terjangkitnya PMK, hewan ternak yang diperbolehkan masuk Batam, hanya dari kawasan Lampung Tengah.

Bahkan sistem pengiriman sendiri juga melalui sistem Port to Port, atau tidak menggunakan sistem singgah agar kondisi hewan kurban yang dikirim tidak berpotensi terpapar PMK.

"Sebelum dikirim, sapi atau kambing akan menjalani karantina 14 hari dulu. Begitu dikirim lewat pelabuhan Lampung Tengah, dia tidak boleh singgah dan harus langsung ke Batam. Sampai disini juga akan di karantina lagi selama tiga hari sebelum dilepas ke para penjual," pungkas Mardanis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com