Salin Artikel

62 Kambing Ilegal Ditemukan di Batam, Diduga Berasal dari Luar Lampung Tengah

BATAM, KOMPAS.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Batam Mardanis mengaku, pihaknya menemukan 62 ekor kambing ilegal yang diduga diperjualbelikan sebagai hewan kurban.

"Benar, kemarin kami temukan 62 ekor kambing yang masuk ke Batam secara ilegal. Parahnya kambing-kambing tersebut sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk hewan kurban Idul Adha," kata Mardanis di pelabuhan Beton, Sekupang, Batam pada Selasa (21/6/2022).

Ia mengatakan, terbongkarnya kambing ilegal di Batam berkat informasi dan kecurigaan masyarakat.

Kambing-kambing ini siap dijual di kawasan pasar Melayu Bengkong.

“Saat ini kambing-kambing tersebut dalam pengawasan pihak Polda Kepri, bahkan pihak kepolisian telah melakukan penyegelan lokasi guna tindakan pemeriksaan,” papar Mardanis.

Mardanis menjelaskan, puluhan kambing itu berstatus ilegal karena dugaan asal daerah yang tidak sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak Batam.

Di mana sesuai kesepakatan bersama, seluruh hewan kurban Idul Adha wajib berasal dari kawasan Lampung Tengah, yang merupakan kawasan hijau atau tidak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Dugaan sementara kambing ini berasal dari luar Lampung Tengah seperti Tembilahan dan Palembang,” jelas Mardanis.

Lebih jauh Mardanis mengatakan, selain Pasar Melayu Bengkong, pihaknya juga menduga adanya hewan kurban ilegal yang ditemukan dijual oleh oknum pedagang pada kawasan Pasir Putih, Batam Center.

“Kini kedua lokasi yang dimaksud juga ditegaskannya telah mendapat tindakn penyegelan dari pihak Kepolisian, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Mardanis.

“Sementara pedagang atau pemilik, akan diminta menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina yang dimiliki oleh para hewan ternak tersebut, jangan sampai hewan kurban yang dijual adalah hewan yang terpapar PMK,” tambah Mardanis.

Mardanis juga menegaskan untuk menimalisir terjangkitnya PMK, hewan ternak yang diperbolehkan masuk Batam, hanya dari kawasan Lampung Tengah.

Bahkan sistem pengiriman sendiri juga melalui sistem Port to Port, atau tidak menggunakan sistem singgah agar kondisi hewan kurban yang dikirim tidak berpotensi terpapar PMK.

"Sebelum dikirim, sapi atau kambing akan menjalani karantina 14 hari dulu. Begitu dikirim lewat pelabuhan Lampung Tengah, dia tidak boleh singgah dan harus langsung ke Batam. Sampai disini juga akan di karantina lagi selama tiga hari sebelum dilepas ke para penjual," pungkas Mardanis.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/213408878/62-kambing-ilegal-ditemukan-di-batam-diduga-berasal-dari-luar-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke