SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam tersangka terkait keterlibatan pengurus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Klaten dan Brebes, Jawa Tengah.
Para tersangka itu terancam hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut tersangka yang terlibat Khilafatul Muslimin dapat dijerat pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka yang Terlibat Khilafatul Muslimin di Jateng
Polisi belum menetapkan kemungkinan tersangka lain terkait dugaan keterlibatan Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Jateng.
Namun, polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait keterlibatan pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin di Solo, Sukoharjo dan Pati.
"Belum (tersangka lain). Yang di Solo baru proses klarifikasi. Juga di Sukoharjo dan Pati," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam keterlibatan kasus Khilafatul Muslimin di dua wilayah.
"Saat ini kita sudah tetapkan enam tersangka terkait Khilafatul Muslimin. Dua tersangka dari Kabupaten Klaten dan empat dari Kabupaten Brebes," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Iqbal menyebut ada dua tersangka di Kabupaten Klaten yang masing-masing menjalankan peran yang berbeda.
Tersangka pertama yakni IAM bin AM (26) warga asal Kecamatan Juwiring yang sebagai Amir Wilayah Jawa Tengah.
Sementara, tersangka kedua yakni S bin WD (62) asal Kecamatan Ceper, Klaten yang berperan sebagai Amir Umum Quro Klaten.
"Di wilayah ini Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti foto dan video kegiatan Khilafatul Muslimin, dua pamflet maklumat organisasi, majalah dan Baiat Khilafatul Muslimin dan lain lain," jelasnya.
Diketahui dua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolres Klaten.
Sedangkan di Kabupaten Brebes, kepolisian setempat awalnya menetapkan tiga tersangka yakni G, AS dan D.