Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tersangka Terlibat Khilafatul Muslimin di Jateng Terancam Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup

Kompas.com - 15/06/2022, 12:28 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam tersangka terkait keterlibatan pengurus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Klaten dan Brebes, Jawa Tengah.

Para tersangka itu terancam hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut tersangka yang terlibat Khilafatul Muslimin dapat dijerat pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka yang Terlibat Khilafatul Muslimin di Jateng

Polisi belum menetapkan kemungkinan tersangka lain terkait dugaan keterlibatan Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Jateng.

Namun, polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait keterlibatan pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin di Solo, Sukoharjo dan Pati.

"Belum (tersangka lain). Yang di Solo baru proses klarifikasi. Juga di Sukoharjo dan Pati," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Pendukung Khilafatul Muslimin Harus Direhabilitasi: Mereka Korban Propaganda dan Doktrin

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam keterlibatan kasus Khilafatul Muslimin di dua wilayah.

"Saat ini kita sudah tetapkan enam tersangka terkait Khilafatul Muslimin. Dua tersangka dari Kabupaten Klaten dan empat dari Kabupaten Brebes," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Iqbal menyebut ada dua tersangka di Kabupaten Klaten yang masing-masing menjalankan peran yang berbeda.

Tersangka pertama yakni IAM bin AM (26) warga asal Kecamatan Juwiring yang sebagai Amir Wilayah Jawa Tengah.

Sementara, tersangka kedua yakni S bin WD (62) asal Kecamatan Ceper, Klaten yang berperan sebagai Amir Umum Quro Klaten.

"Di wilayah ini Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti foto dan video kegiatan Khilafatul Muslimin, dua pamflet maklumat organisasi, majalah dan Baiat Khilafatul Muslimin dan lain lain," jelasnya.

Diketahui dua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolres Klaten.

Sedangkan di Kabupaten Brebes, kepolisian setempat awalnya menetapkan tiga tersangka yakni G, AS dan D.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com