Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tersangka Terlibat Khilafatul Muslimin di Jateng Terancam Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup

Kompas.com - 15/06/2022, 12:28 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam tersangka terkait keterlibatan pengurus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Klaten dan Brebes, Jawa Tengah.

Para tersangka itu terancam hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut tersangka yang terlibat Khilafatul Muslimin dapat dijerat pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka yang Terlibat Khilafatul Muslimin di Jateng

Polisi belum menetapkan kemungkinan tersangka lain terkait dugaan keterlibatan Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Jateng.

Namun, polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait keterlibatan pengurus dan anggota Khilafatul Muslimin di Solo, Sukoharjo dan Pati.

"Belum (tersangka lain). Yang di Solo baru proses klarifikasi. Juga di Sukoharjo dan Pati," ujarnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Pendukung Khilafatul Muslimin Harus Direhabilitasi: Mereka Korban Propaganda dan Doktrin

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam keterlibatan kasus Khilafatul Muslimin di dua wilayah.

"Saat ini kita sudah tetapkan enam tersangka terkait Khilafatul Muslimin. Dua tersangka dari Kabupaten Klaten dan empat dari Kabupaten Brebes," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Iqbal menyebut ada dua tersangka di Kabupaten Klaten yang masing-masing menjalankan peran yang berbeda.

Tersangka pertama yakni IAM bin AM (26) warga asal Kecamatan Juwiring yang sebagai Amir Wilayah Jawa Tengah.

Sementara, tersangka kedua yakni S bin WD (62) asal Kecamatan Ceper, Klaten yang berperan sebagai Amir Umum Quro Klaten.

"Di wilayah ini Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti foto dan video kegiatan Khilafatul Muslimin, dua pamflet maklumat organisasi, majalah dan Baiat Khilafatul Muslimin dan lain lain," jelasnya.

Diketahui dua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolres Klaten.

Sedangkan di Kabupaten Brebes, kepolisian setempat awalnya menetapkan tiga tersangka yakni G, AS dan D.

Dalam perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru yakni AJ yang bertugas memerintahkan konvoi kendaraan.

"Setelah penyelidikan, penyidik mendapat tersangka baru inisial AJ. Dia berperan sebagai Amir wilayah di Cirebon Raya. Dia yang memerintah adanya konvoi kendaraan," ujarnya.

AJ ditangkap pada 8 Juni 2022 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan bukti pendukung pada 9 Juni 2022.

Barang bukti itu yakni satu handphone, satu screenshot foto kegiatan kepada tersangka AS, dan screenshot perintah pelaksanaan konvoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Regional
Haru Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Haru Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Regional
 Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com