SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka terkait keterlibatan pengurus Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menyebut, ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam keterlibatan kasus Khilafatul Muslimin di dua wilayah.
"Saat ini, kami sudah tetapkan enam tersangka terkait Khilafatul Muslimin. Dua tersangka dari Kabupaten Klaten dan empat dari Kabupaten Brebes," kata Iqbal, dalam keterangannya, pada Selasa (14/6/2022).
Iqbal menyebut, ada dua tersangka di Kabupaten Klaten yang masing-masing menjalankan peran yang berbeda.
Baca juga: Dua Pengurus Khilafatul Muslimin Diperiksa Polresta Solo
Tersangka pertama yakni IAM bin AM (26) warga asal Kecamatan Juwiring yang sebagai amir wilayah Jawa Tengah.
Sementara, tersangka kedua yakni S bin WD (62) asal Kecamatan Ceper, Klaten, yang berperan sebagai amir umum quro Klaten.
"Di wilayah ini, Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti foto dan video kegiatan Khilafatul Muslimin, dua pamflet maklumat organisasi, majalah dan Baiat Khilafatul Muslimin dan lain-lain," ujar dia.
Diketahui, dua tersangka tersebut telah ditahan di rutan Mapolres Klaten.
Sedangkan tersangka di Kabupaten Brebes, kepolisian setempat awalnya menetapkan tiga tersangka yakni G, AS dan D.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.