Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Juli 2022 Truk ODOL Dilarang Lintasi Sumatera Selatan

Kompas.com - 14/06/2022, 19:13 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) soal larangan truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimention and Overload (ODOL) melintas di seluruh jalan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Sebab, penggunaan truk ODOL dapat menimbulkan kerusakan jalan hingga putusnya jembatan yang mereka lalui.

“Kerugian negara yang ditanggung oleh ODOL ini sangat besar karena jalan-jalan rusak bahkan jembatan putus. Ini harus segera ditertibkan,” kata Herman, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Viral, Video Polisi Nyaris Tertabrak Truk ODOL di Nagreg

Menurut Herman, truk ODOL yang dilarang melintas itu diberlakukan untuk seluruh jenis angkutan, seperti batubara, karet, kayu, dan kelapa sawit.

Dalam penerapannya nanti, Dinas Perhubungan (Dishub) akan bekerjasama dengan jajaran kepolisian setempat.

“Truk yang dicurigai akan diukur dengan timbangan portable. Jika melanggar akan dikenakan sanksi, bisa berupa tilang ditempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Ijren Pol Toni Harmanto menambahkan, setelah Perda dikeluarkan, selanjutnya akan dibuat nota kesepahaman atau MoU dengan Dinas terkait.

Baca juga: Polres OKU Sumsel Gelar Operasi Patuh Musi, 7 Pelanggaran Lalu Lintas Disasar

 

Sebelum diberlakukan pelarangan, truk ODOL akan lebih dulu diberikan edukasi.

“Setelah itu baru diberlakukan penertiban pada 1 Juli nanti di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” jelas Toni.

Toni menjelaskan, larangan truk ODOL ini tak hanya berlaku di jalan raya. Bahkan, jalan tol hingga jalan pelosok juga dilarang dilintasi oleh truk yang over dimensi tersebut.

Dalam pengawasan nanti mereka juga menggunakan fasilitas tilang elektronik (ETLE) yang sudah dipasang di setiap titik.

“Spesifikasi truk yang melintas akan kita cek. Bahkan kami sudah bekerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) truk untuk memastikan spesifikasi truk. Spesifikasi itu kemudian akan diinput ke dalam sistem ETLE sehingga ketika ada truk yang tidak sesuai spesifikasi akan segera ditindak berupa sanksi tilang,” jelasnya.

Baca juga: Tertimbun Longsor, Akses Jalan Sumsel-Bengkulu Sempat Tertutup

Diberitakan sebelumnya, kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimention over loading/ODOL) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun tiap tahunnya. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kerugian tersebut akibat rusaknya infrastruktur jalan karena truk ODOL.

"Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ucapnya dalam webinar Inspirato, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, kendaraan ODOL menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena 74-93 persen angkutan barang tersebut melanggar aturan.

Bahkan angkutan barang ini menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com