KOMPAS.com - Berita seorang perwira menengah TNI AL,berinisial Letkol AS, ditangkap tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, menjadi perhatian publik.
Perwira itu ditangkap karena disersi selama tiga bulan. AS bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal.
Sementara itu, bahan peledak, senjata api, dan peluru ditemukan di sebuah rumah yang akan direovasi di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2022).
Adapun rumah itu terletak di antara dua bangunan di sekitar Jalan Asia Afrika.
Untuk mencapai rumah ini harus melalui gang sempit. Pada saat pemeriksaan dilakukan tim Gegana, polisi memasang garis kuning polisi.
Saat ini barang-barang itu sudah diamankan ke Mako Brimob di Cikeruh untuk diteliti.
Beriku populer nusantara selengkapnya:
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan, Letkol AS ditangkap karena yang bersangkutan desersi selama tiga bulan.
"Letkol AS diketahui tidak masuk kerja sejak tiga bulan lalu, mulai 9 April 2022. Itu yang pertama, untuk kasus yang lain masih didalami. Info awal ada masalah keluarga," katanya.
Kata Fuad, AS baru sekali ini desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan.
Namun, sambungnya, jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain.
"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," tegasnya.
Baca juga: Bolos 3 Bulan, Letkol AS Digerebek Tim Puspom TNI di Kabupaten Semarang
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, temuan itu berawal dari adanya rencana renovasi sebuah rumah tempat ditemukannya barang-barang tersebut.