SINTANG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AH ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sintang.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Sintang Iptu Aritonang mengatakan, AH ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
"Saat ini, AH sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Sintang," kata Aritong kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Oknum ASN Lombok yang Jual Sabu, Mengaku Terimpit Masalah Ekonomi
Selain menangkap oknum PNS tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan 1 unit mobil.
"Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengembangkan kasus tersebut," ujar Aritonang.
Baca juga: Remaja Perempuan 19 Tahun yang Jadi Pengedar Sabu di Balikpapan Ternyata Disuruh Suaminya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat," tutup Aritonang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.