Salin Artikel

Diduga Edarkan Sabu, Oknum Guru di Kalbar Ditangkap Polisi

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Sintang Iptu Aritonang mengatakan, AH ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.

"Saat ini, AH sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Sintang," kata Aritong kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Selain menangkap oknum PNS tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan 1 unit mobil.

"Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengembangkan kasus tersebut," ujar Aritonang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat," tutup Aritonang.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/02/123349078/diduga-edarkan-sabu-oknum-guru-di-kalbar-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke