LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial LK (37) yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Timur karena menjual narkoba.
LK mengaku melakukan tindakan tersebut karena terimpit kebutuhan ekonomi.
"Kalau dari motifnya, pengakuan dia karena motif ekonomi ingin mendapatkan keuntungan hasil lebih dari penjualan," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui sambungan telepon, Rabu (1/6/2022)
Baca juga: Tak Terima Diputus, Pria di Lombok Barat Sebar Foto Syur Pacarnya
Suputra menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami motif lain dari pelaku karena saat ditangkap, pelaku baru saja selesai memakai sabu.
"Selain untuk keuntungan dia juga pemakai, tetapi saat sebelum ditangkap dia lagi baru selesai makai, jadi dia pakai dulu kemudian dia pecah menjadi 21 paket," kata Suputra.
Menurut Suputra, pelaku mengaku sudah dua kali mengambil barang haram tersebut ke Lombok Timur.
"Informasi yang kita dapat sedikitnya 2 sampai 3 kali ngambil barang di Lombok Timur. Maka dari itu, kita masih melakukan pemantauan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.
Baca juga: Warga di Lombok Timur Selamatkan Seekor Paus yang Terdampar di Pantai Kayangan
Suputra juga telah menyurati dinas tempat pelaku bertugas supaya dapat memberikan pertimbangan sikap terhadap status dari kepegawaiannya.
"Kita sudah surati, pemberitahuan Dinas LHK Lombok Barat bahwa kami melakukan penahanan, supaya mereka ada kejelasan sementara seperti apa, dan langkah yang perlu mereka ambil seperti apa, kita kasih tau bahwa anggotanya sedang kita tahan," ungkap Suputra.
Baca juga: Siswi SD di Lombok Barat Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Tirinya