KEEROM, KOMPAS.com - Polres Keerom menetapkan dua warga berinisial AA (27) dan ER (20), sebagai tersangka kasus dugaan pencurian ternak sapi di depan Kantor Balai Pertanian Kampung Yamua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (24/5/2022).
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencurian ternak sapi,” ungkap Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo saat dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya, Selasa (31/06/2022).
Baca juga: Polisi: Ganja yang Ditemukan di Bandara Sentani Dibawa dari Perbatasan Keerom Papua
Kedua tersangka ditangkap personel Polres Keerom pada Kamis (26/5/2022). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan sapi.
“Kedua tersangka ini ditangkap oleh Timsus Polres Keerom saat berada di dalam rumahnya yang terletak tak berjauhan dari lokasi Kampung Yatuyaharja Arso Barat Keerom,” tuturnya.
La Ambo menyatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pencurian ternak sapi menggunakan mobil pikap.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu mobil pikap dan seekor sapi betina yang dicuri.
Baca juga: Polisi Usut Kepemilikan Lahan Ganja Seluas 400 Meter Persegi di Keerom Papua
"Dan dua unit ponsel milik kedua tersangka,” ujar La Ambo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-1 dan ke-4 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.