KOMPAS.com - Empat mahasiswa yang menurunkan bendera merah putih saat demo di Kantor Bupati Majene, Sulawesi Barat, pada Senin (23/5/2022) ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Keempat mahasiswa itu yakni berinisial FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
Dalam aksinya, setelah menurunkan bendera merah putih, mereka menganti dengan bendera organisasinya.
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian di Mamuju, Senin (30/5/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Febryanto mengatakan, saat menurunkan bendera, mereka memiliki peran masing-masing.
FA, kata Febryanto, berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan tiga bendera organda.
Kemudian, lanjutnya, JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.
Baca juga: Turunkan Bendera di Kantor Bupati Majene Saat Demo, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka
Lalu, AE berperan menyerahkan bendera organisasinya kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," jelasnya.