Kata Febryanto, banyak pihak yang menyayangkan insiden penurunan bendera tersebut. Sebab, apa yang mereka lakukan menyalahi aturan berdemontrasi.
"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," ujarnya.
Masih kata Febryanto, menaikkan dan menurukan bendera Merah Putih ada aturannya.
"Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Febryanto, empat orang mahasiswa tersebut melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan tersangka, sambungnya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca juga: Kompolnas Minta Oknum Brimob yang Diduga Tembak Warga di Kebun Sawit Diperiksa
(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)/Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.