KOMPAS.com - Akibat menurunkan bendera Merah Putih saat berdemonstrasi di kantor Bupati Majene, Sulawesi Barat, Senin (23/5/2022), empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Keempat mahasiswa tersebut berinisial FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, empat orang itu melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Turunkan Bendera di Kantor Bupati Majene Saat Demo, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka
Para mahasiswa itu terancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Febryanto menjelaskan, banyak pihak menyayangkan insiden penurunan bendera tersebut karena menyalahi aturan berunjuk rasa.
"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman kantor Bupati Majene," ujarnya, Senin (30/5/2022), dikutip dari Antara.
Baca juga: Mahasiswa UB Malang Ditangkap Densus 88, Pengamat: Anak Muda Rentan Terpapar Radikalisme