KOMPAS.com- Polisi menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka karena menurunkan bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Sulawesi Barat.
Dalam demonstrasi yang berlangsung pada Senin (23/5/2022), mahasiswa mengganti bendera Merah Putih dengan bendera organisasinya.
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian di Mamuju, Senin (30/5/2022), seperti dilansir ANTARA.
Keempat tersangka berinisial FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah).
Kemudian JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.
AE berperan menyerahkan bendera organisasinya kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," ujar Febryanto.
Baca juga: Mahasiswa UB Malang Ditangkap Densus 88, Pengamat: Anak Muda Rentan Terpapar Radikalisme
Febryanto mengatakan, empat orang itu melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.