Salin Artikel

4 Mahasiswa yang Turunkan Bendera Merah Putih Saat Demo di Kantor Bupati Majene Jadi Tersangka, Ini Peran Setiap Pelaku

KOMPAS.com - Empat mahasiswa yang menurunkan bendera merah putih saat demo di Kantor Bupati Majene, Sulawesi Barat, pada Senin (23/5/2022) ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Keempat mahasiswa itu yakni berinisial FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).

Dalam aksinya, setelah menurunkan bendera merah putih, mereka menganti dengan bendera organisasinya.

"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian di Mamuju, Senin (30/5/2022), dikutip dari Antara.

Peran para pelaku

Febryanto mengatakan, saat menurunkan bendera, mereka memiliki peran masing-masing.

FA, kata Febryanto, berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan tiga bendera organda.

Kemudian, lanjutnya, JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

Lalu, AE berperan menyerahkan bendera organisasinya kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," jelasnya.


Kata Febryanto, banyak pihak yang menyayangkan insiden penurunan bendera tersebut. Sebab, apa yang mereka lakukan menyalahi aturan berdemontrasi.

"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," ujarnya.

Masih kata Febryanto, menaikkan dan menurukan bendera Merah Putih ada aturannya.

"Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," jelasnya.

Terancam 5 tahun penjara

Atas perbuatannya, kata Febryanto, empat orang mahasiswa tersebut melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan tersangka, sambungnya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)/Antara

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/172941078/4-mahasiswa-yang-turunkan-bendera-merah-putih-saat-demo-di-kantor-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke