Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Home Industry Miras Oplosan di Palembang Digerebek, Ratusan Botol Disita

Kompas.com - 27/05/2022, 19:17 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Home industry miras oplosan yang berada di kawasan Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Jumat (27/5/2022).

Dari penggerebekan itu, pemilik usaha berinisial AM dan 750 botol miras oplosan hasil produksi mereka disita oleh petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, dari hasil pemeriksaan AM sudah memproduksi miras oplosan itu selama satu pekan terakhir.

Baca juga: Mabuk karena Putus Cinta, Pemuda di Bandar Lampung Sebar Hoaks Tsunami

Walau terbilang baru, ia sudah memasarkan ratusan botol miras di beberapa tempat yang tersebar di Sumsel dan Jambi.

“Para pembeli yakin, karena miras ini dibuat label beberapa merk. Padahal miras itu palsu,” kata Barly saat melakukan gelar perkara.

Barly mengungkapkan, AM merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Ia pun sempat menjalani masa tahanan selama dua tahun.

“Setelah bebas ia kembali membuat miras palsu. Dari proses pembuatan, pengemasan dan penjualan dilakukan tersangka sendiri, jaringannya cukup luas sehingga dengan mudah menjual miras ini,” ujarnya.

Menurut Barly, dalam sehari setidaknya 750 botol miras oplosan dijual dengan harga Rp 11.000 per botol.

“Pelaku memasoknya ke warung-warung kecil,” jelas Barly.

Baca juga: 3 Orang di Sleman Meninggal Dunia Usai Konsumsi Miras Oplosan

Sementara itu, pengakuan AM ia belajar meracik miras oplosan di Jakarta.

Dalam proses pembuatan, ia mencampur alkohol dengan kadar 70 persen dengan air mentah. Kemudian, pewarna makanan digunakan untuk membuatt warna dari miras itu berubah.

“Botol kemasannya saya beli dari tempat rongsokan,” ungkap AM.

Atas perbuatannya, tersangka AM pun dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com