Salin Artikel

Home Industry Miras Oplosan di Palembang Digerebek, Ratusan Botol Disita

PALEMBANG, KOMPAS.com - Home industry miras oplosan yang berada di kawasan Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Jumat (27/5/2022).

Dari penggerebekan itu, pemilik usaha berinisial AM dan 750 botol miras oplosan hasil produksi mereka disita oleh petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, dari hasil pemeriksaan AM sudah memproduksi miras oplosan itu selama satu pekan terakhir.

Walau terbilang baru, ia sudah memasarkan ratusan botol miras di beberapa tempat yang tersebar di Sumsel dan Jambi.

“Para pembeli yakin, karena miras ini dibuat label beberapa merk. Padahal miras itu palsu,” kata Barly saat melakukan gelar perkara.

Barly mengungkapkan, AM merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Ia pun sempat menjalani masa tahanan selama dua tahun.

“Setelah bebas ia kembali membuat miras palsu. Dari proses pembuatan, pengemasan dan penjualan dilakukan tersangka sendiri, jaringannya cukup luas sehingga dengan mudah menjual miras ini,” ujarnya.

Menurut Barly, dalam sehari setidaknya 750 botol miras oplosan dijual dengan harga Rp 11.000 per botol.

“Pelaku memasoknya ke warung-warung kecil,” jelas Barly.

Sementara itu, pengakuan AM ia belajar meracik miras oplosan di Jakarta.

Dalam proses pembuatan, ia mencampur alkohol dengan kadar 70 persen dengan air mentah. Kemudian, pewarna makanan digunakan untuk membuatt warna dari miras itu berubah.

“Botol kemasannya saya beli dari tempat rongsokan,” ungkap AM.

Atas perbuatannya, tersangka AM pun dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/191738978/home-industry-miras-oplosan-di-palembang-digerebek-ratusan-botol-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke