Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arisan Bodong di Kotamobagu dengan Kerugian Rp 200 Juta, 3 Wanita Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/05/2022, 07:49 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Tiga orang wanita asal Kotamobagu, Sulawesi Utara, berinisial KM, IM, dan AD, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan arisan online bodong, Rabu (25/5/2022).

Data yang dirilis Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp. 200.000.000. Dari jumlah kerugian itu tidak disebutkan berapa jumlah peserta yang ikut arisan bodong tersebut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/318/V/2022/Sulut/SPKT/Res-Ktg tanggal 23 Mei 2022, kasus penipuan arisan online ini dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022.

Baca juga: Pelaku Arisan Online Bodong di Makassar Nyaris Diamuk Nasabahnya

Tersangka KM (26) selaku owner atau penanggung jawab arisan online. KM melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang dan dikoordinir melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

KM selaku pemilik membuat daftar arisan. Irham pun mengungkap modus penipuan arisan online tersebut.

"Contohnya, arisan Rp 22 juta dijual Rp 10 juta dan terima 30 Mei. Artinya, setiap anggota atau nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10 juta pada 13 Mei 2022 akan menerima uang sebesar Rp 22 juta pada 30 Mei yang disebut jatuh tempo," ungkapnya.

Lanjut dia, petugas administrasi berperan sebagai pencari anggota untuk mengikuti arisan atau investasi online tersebut.

Setiap ada anggota yang bergabung, petugas administrasi mendapatkan keuntungan Rp 500.000

Kemudian, KM membuat daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari atau jatuh tempo pembayaran dengan suku bunga mencapai 100 persen.

Baca juga: Otak Penipuan Arisan Online Aiko Ditangkap, Pelaku Mengaku Untung hingga Rp 1 Miliar

"Adapun uang hasil pembelian arisan online atau investasi digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kerugian yang dialami sekitar Rp 200.000.000," ungkap.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot percakapan di aplikasi WhatsApp, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan, tiga unit Iphone 11, serta rekening koran milik tersangka.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Berkas Perkaranya Rampung, Istri Polisi Bandar Arisan Online Segera Disidangkan

"Dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tegas Kapolres.

Irham mengimbau masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), khususnya di Kotamobagu, agar hati-hati dengan modus penipuan seperti ini.

"Jangan mudah percaya dengan janji-janji dari para pelaku dengan iming-iming dibalikkan 100 persen," imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com