BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) segera melakukan persidangan terhadap RA, pelaku penipuan berkedok arisan online.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, pengadilan melalui ketua pengadilan akan segera menunjuk majelis hakim untuk perkara kasus RA.
"Jadi PN Banjarmasin sudah menerima berkas tersebut dari Jaksa Penuntut Umum. Nanti Majelis Hakim yang menentukan kapan dimulai persidangan," ujar Aris Bawono Langgeng dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Tipu Orang hingga Rugi Rp 847 Juta, Istri Polisi di Semarang Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terkait terdakwa RA yang tengah hamil, itu menurut Aris tidak akan mengganggu proses persidangan.
RA akan diperlakukan sama seperti para terdakwa lainnya di dalam persidangan.
"Kalau kami di pengadilan tidak ada perbedaan sama sekali," jelasnya.
Terpisah, JPU yang menuntut RA, Radityo Wisnu Aji mengatakan, RA akan didakwa tiga pasal sekaligus. Yaitu penipuan, penggelapan dan Undang-undang transaksi elektronik atau ITE.
Baca juga: Kasus Dugaan Anggota DPRD Maluku Selingkuh dan Terlantarkan Istri, Polisi Belum Periksa Terlapor
Sejumlah barang bukti juga akan dihadirkan dalam persidangan.
"Sebuah rumah dengan nilai taksiran sekitar Rp 550 juta beserta sertifikat dan uang sekitar Rp 90 juta yang merupakan hasil pengembalian dari rekanan bisnis tersangka," bener Raditya.
"Kemudian ada barang-barang elektronik seperti televisi, headphone. Tas-tas bermerek sandal, sepatu, baju dan barang lainnya yang diduga hasil dari kejahatan," tambah dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Kalsel, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
RA ungkap Raditya saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.
Setelah persidangan, RA dipastikan akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus wanita di Kabupaten Banjar.