Salin Artikel

Arisan Bodong di Kotamobagu dengan Kerugian Rp 200 Juta, 3 Wanita Jadi Tersangka

Data yang dirilis Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp. 200.000.000. Dari jumlah kerugian itu tidak disebutkan berapa jumlah peserta yang ikut arisan bodong tersebut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/318/V/2022/Sulut/SPKT/Res-Ktg tanggal 23 Mei 2022, kasus penipuan arisan online ini dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022.

Tersangka KM (26) selaku owner atau penanggung jawab arisan online. KM melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang dan dikoordinir melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

KM selaku pemilik membuat daftar arisan. Irham pun mengungkap modus penipuan arisan online tersebut.

"Contohnya, arisan Rp 22 juta dijual Rp 10 juta dan terima 30 Mei. Artinya, setiap anggota atau nasabah yang membayar uang sebesar Rp 10 juta pada 13 Mei 2022 akan menerima uang sebesar Rp 22 juta pada 30 Mei yang disebut jatuh tempo," ungkapnya.

Lanjut dia, petugas administrasi berperan sebagai pencari anggota untuk mengikuti arisan atau investasi online tersebut.

Setiap ada anggota yang bergabung, petugas administrasi mendapatkan keuntungan Rp 500.000

Kemudian, KM membuat daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari atau jatuh tempo pembayaran dengan suku bunga mencapai 100 persen.

"Adapun uang hasil pembelian arisan online atau investasi digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kerugian yang dialami sekitar Rp 200.000.000," ungkap.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot percakapan di aplikasi WhatsApp, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar surat perjanjian pembelian arisan, tiga unit Iphone 11, serta rekening koran milik tersangka.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45A ayat (1) Sub pasal 28 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Dengan pidana penjara paling lama enam tahun," tegas Kapolres.

Irham mengimbau masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), khususnya di Kotamobagu, agar hati-hati dengan modus penipuan seperti ini.

"Jangan mudah percaya dengan janji-janji dari para pelaku dengan iming-iming dibalikkan 100 persen," imbaunya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/26/074911578/arisan-bodong-di-kotamobagu-dengan-kerugian-rp-200-juta-3-wanita-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke