AMBON, KOMPAS.com- Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menangkap Rosi Wikarno (36), pemilik ribuan kilogram merkuri di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Rosi ditangkap di rumahnya di Dusun Wael, Kecamatan Seram Barat pada Senin (23/5/2022).
Baca juga: Geledah Sebuah Dump Truck di Seram Bagian Barat, Polisi Temukan 2 Ton Merkuri
Penangkapan pemilik ribuan kilogram merkuri itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari dua anak buah Rosi yakni Agus Pardila (22), dan Dani Herawan (23).
Mereka berdua sebelumnya ditangkap saat sedang membawa dua ton bahan berbahaya tersebut dengan kendaraan dump truck.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, saat melakukan penggeledahan di rumah Rosi, polisi juga menemukan sebanyak lebih dari satu ton merkuri yang disimpan di dalam 15 jeriken berukuran 5 liter.
“Jadi total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Gubernur Maluku: ASN Harus Dukung Kepemimpinan Penjabat yang Baru Dilantik
Roem menjelaskan, setelah ditangkap, Rosi langsung dibawa polisi ke markas Ditkrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polda Maluku,” katanya.
Baca juga: Efek Paparan Merkuri bagi Kesehatan