Roem mengaku ketiga tersangka terlibat dalam bisnis itu untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri.
Ketiganya terlibat dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan bahan berbahaya tersebut tanpa izin.
"Modus operandi para tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin,” kata dia.
Baca juga: Hasil Uji Lab, Waduk Kota Lhokseumawe Mengandung Logam Berat Merkuri
Dia menambahkan berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2022.
Sebanyak 14 kali proses jual beli dilakukan dengan total merkuri yang dikirim 19 ton.
“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri," pungkasnya.
Adapun atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.