Salin Artikel

Pemilik 3.000 Kg Merkuri di Seram Bagian Barat Ditangkap, 2 Tahun Jalankan Bisnis Ilegal

Rosi ditangkap di rumahnya di Dusun Wael, Kecamatan Seram Barat pada Senin (23/5/2022).

Bermula dump truck bawa 2 ton merkuri

Penangkapan pemilik ribuan kilogram merkuri itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari dua anak buah Rosi yakni Agus Pardila (22), dan Dani Herawan (23).

Mereka berdua sebelumnya ditangkap saat sedang membawa dua ton bahan berbahaya tersebut dengan kendaraan dump truck.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, saat melakukan penggeledahan di rumah Rosi, polisi juga menemukan sebanyak lebih dari satu ton merkuri yang disimpan di dalam 15 jeriken berukuran 5 liter.

“Jadi total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Roem menjelaskan, setelah ditangkap, Rosi langsung dibawa polisi ke markas Ditkrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polda Maluku,” katanya.


2 tahun jalankan bisnis ilegal

Roem mengaku ketiga tersangka terlibat dalam bisnis itu untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri.

Ketiganya terlibat dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan bahan berbahaya tersebut tanpa izin.

"Modus operandi para tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin,” kata dia.

Dia menambahkan berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2022.

Sebanyak 14 kali proses jual beli dilakukan dengan total merkuri yang dikirim 19 ton.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri," pungkasnya.

Adapun atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. 

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/224034778/pemilik-3000-kg-merkuri-di-seram-bagian-barat-ditangkap-2-tahun-jalankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke