Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Sebuah Dump Truck di Seram Bagian Barat, Polisi Temukan 2 Ton Merkuri

Kompas.com - 24/05/2022, 21:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan merkuri seberat 2.000 kilogram di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Bahan kimia berbahaya ini disita polisi saat mencegat sebuah mobil dump truck bernomor polisi DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Senin (23/5/2022), pukul 00.30 WIT.

Baca juga: Gubernur Maluku: ASN Harus Dukung Kepemimpinan Penjabat yang Baru Dilantik

Saat menggeledah mobil tersebut, polisi menemukan 2.000 kilogram merkuri di dalam mobil tersebut. Selain 2.000 kilogram merkuri, polisi juga menangkap sopir truk berinisial AP (22) dan rekannya, DH (23).

Kedua orang yang ditangkap dan 2 ton merkuri itu lalu dibawa ke Polres Seram Bagian Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas ) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, upaya penyelundupan dua ton merkuri tersebut digagalkan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas pengangkutan bahan kimia tersebut.

Setelah mendapat informasi, polisi melakukan pemantauan. Saat itu, sebuah truk melintas di depan Gedung Nunusaku Center.

Polisi lalu memberhentikan mobil itu dan memeriksanya.

“Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan ribuan kilogram merkuri di dalam mobil itu,” katanya.

Roem mengatakan, ribuan kilogram merkuri yang disita itu dikemas dalam 109 jeriken berukuran lima liter.

“Ketika tim menanyakan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh pemilik merkuri untuk mengantar bahan berbahaya itu  ke rumahnya,” ujarnya.

Menurut Roem, setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polres Seram Bagian Barat, AP dan DH dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Lantik 4 Penjabat Bupati dan Wali Kota, Ini Pesan Gubernur Maluku Murad Ismail

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 161 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sampah 6 Truk Diangkut dari Pasar Karang Tumaritis Nabire

Sampah 6 Truk Diangkut dari Pasar Karang Tumaritis Nabire

Regional
Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah

Regional
Gara-gara Suka Ambil Makanan, Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya Ibu Tirinya

Gara-gara Suka Ambil Makanan, Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya Ibu Tirinya

Regional
Pamsimas Rusak akibat Longsor, Ratusan KK di Wonosobo Krisis Air

Pamsimas Rusak akibat Longsor, Ratusan KK di Wonosobo Krisis Air

Regional
Dokter Meninggal Serangan Jantung Saat Menyetir Mobil, Sempat Tabrak Penyapu Jalan

Dokter Meninggal Serangan Jantung Saat Menyetir Mobil, Sempat Tabrak Penyapu Jalan

Regional
Kalsel sebagai Gerbang IKN, Obyek Wisata Tahura Sultan Adam Terus Dipercantik

Kalsel sebagai Gerbang IKN, Obyek Wisata Tahura Sultan Adam Terus Dipercantik

Regional
Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Jaksa Tetapkan Bendahara BUMDes di Sumbawa Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 3,3 Miliar

Regional
Diadang Warga, Truk Pengangkut 135 Pengungsi Rohingya Putar Balik ke Kantor Gubernur Aceh

Diadang Warga, Truk Pengangkut 135 Pengungsi Rohingya Putar Balik ke Kantor Gubernur Aceh

Regional
Periksa Saluran Irigasi, Seorang Kakek di Semarang Jadi Korban Begal

Periksa Saluran Irigasi, Seorang Kakek di Semarang Jadi Korban Begal

Regional
Zulhas Minta Publik Tak Remehkan Gibran, Sebut Siap Hadapi Debat

Zulhas Minta Publik Tak Remehkan Gibran, Sebut Siap Hadapi Debat

Regional
Perusak 6 Mobil KPU Kota Semarang Terekam CCTV, Begini Ciri-cirinya

Perusak 6 Mobil KPU Kota Semarang Terekam CCTV, Begini Ciri-cirinya

Regional
Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama Komika Lampung Aulia Rakhman

Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama Komika Lampung Aulia Rakhman

Regional
Zulhas Ajak Masyarakat Lombok Pilih Prabowo-Gibran jika Ingin BLT dan Bansos Berlanjut

Zulhas Ajak Masyarakat Lombok Pilih Prabowo-Gibran jika Ingin BLT dan Bansos Berlanjut

Regional
Ditolak Warga, 135 Pengungsi Rohingya yang Baru Tiba di Aceh Dipindahkan ke Kantor Gubernur

Ditolak Warga, 135 Pengungsi Rohingya yang Baru Tiba di Aceh Dipindahkan ke Kantor Gubernur

Regional
Gunakan KTP Palsu, 8 Pengungsi Rohingya Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste

Gunakan KTP Palsu, 8 Pengungsi Rohingya Diamankan di Perbatasan RI-Timor Leste

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com