Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Sebuah Dump Truck di Seram Bagian Barat, Polisi Temukan 2 Ton Merkuri

Kompas.com - 24/05/2022, 21:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan merkuri seberat 2.000 kilogram di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Bahan kimia berbahaya ini disita polisi saat mencegat sebuah mobil dump truck bernomor polisi DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Senin (23/5/2022), pukul 00.30 WIT.

Baca juga: Gubernur Maluku: ASN Harus Dukung Kepemimpinan Penjabat yang Baru Dilantik

Saat menggeledah mobil tersebut, polisi menemukan 2.000 kilogram merkuri di dalam mobil tersebut. Selain 2.000 kilogram merkuri, polisi juga menangkap sopir truk berinisial AP (22) dan rekannya, DH (23).

Kedua orang yang ditangkap dan 2 ton merkuri itu lalu dibawa ke Polres Seram Bagian Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas ) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, upaya penyelundupan dua ton merkuri tersebut digagalkan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas pengangkutan bahan kimia tersebut.

Setelah mendapat informasi, polisi melakukan pemantauan. Saat itu, sebuah truk melintas di depan Gedung Nunusaku Center.

Polisi lalu memberhentikan mobil itu dan memeriksanya.

“Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan ribuan kilogram merkuri di dalam mobil itu,” katanya.

Roem mengatakan, ribuan kilogram merkuri yang disita itu dikemas dalam 109 jeriken berukuran lima liter.

“Ketika tim menanyakan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh pemilik merkuri untuk mengantar bahan berbahaya itu  ke rumahnya,” ujarnya.

Menurut Roem, setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polres Seram Bagian Barat, AP dan DH dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Lantik 4 Penjabat Bupati dan Wali Kota, Ini Pesan Gubernur Maluku Murad Ismail

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 161 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com