AMBON, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan merkuri seberat 2.000 kilogram di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Bahan kimia berbahaya ini disita polisi saat mencegat sebuah mobil dump truck bernomor polisi DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Senin (23/5/2022), pukul 00.30 WIT.
Baca juga: Gubernur Maluku: ASN Harus Dukung Kepemimpinan Penjabat yang Baru Dilantik
Saat menggeledah mobil tersebut, polisi menemukan 2.000 kilogram merkuri di dalam mobil tersebut. Selain 2.000 kilogram merkuri, polisi juga menangkap sopir truk berinisial AP (22) dan rekannya, DH (23).
Kedua orang yang ditangkap dan 2 ton merkuri itu lalu dibawa ke Polres Seram Bagian Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas ) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, upaya penyelundupan dua ton merkuri tersebut digagalkan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas pengangkutan bahan kimia tersebut.
Setelah mendapat informasi, polisi melakukan pemantauan. Saat itu, sebuah truk melintas di depan Gedung Nunusaku Center.
Polisi lalu memberhentikan mobil itu dan memeriksanya.
“Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan ribuan kilogram merkuri di dalam mobil itu,” katanya.
Roem mengatakan, ribuan kilogram merkuri yang disita itu dikemas dalam 109 jeriken berukuran lima liter.
“Ketika tim menanyakan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh pemilik merkuri untuk mengantar bahan berbahaya itu ke rumahnya,” ujarnya.
Menurut Roem, setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polres Seram Bagian Barat, AP dan DH dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Lantik 4 Penjabat Bupati dan Wali Kota, Ini Pesan Gubernur Maluku Murad Ismail
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 161 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.