Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 3.000 Kg Merkuri di Seram Bagian Barat Ditangkap, 2 Tahun Jalankan Bisnis Ilegal

Kompas.com - 24/05/2022, 22:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menangkap Rosi Wikarno (36), pemilik ribuan kilogram merkuri di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Rosi ditangkap di rumahnya di Dusun Wael, Kecamatan Seram Barat pada Senin (23/5/2022).

Baca juga: Geledah Sebuah Dump Truck di Seram Bagian Barat, Polisi Temukan 2 Ton Merkuri

Bermula dump truck bawa 2 ton merkuri

Penangkapan pemilik ribuan kilogram merkuri itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari dua anak buah Rosi yakni Agus Pardila (22), dan Dani Herawan (23).

Mereka berdua sebelumnya ditangkap saat sedang membawa dua ton bahan berbahaya tersebut dengan kendaraan dump truck.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, saat melakukan penggeledahan di rumah Rosi, polisi juga menemukan sebanyak lebih dari satu ton merkuri yang disimpan di dalam 15 jeriken berukuran 5 liter.

“Jadi total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Gubernur Maluku: ASN Harus Dukung Kepemimpinan Penjabat yang Baru Dilantik

Roem menjelaskan, setelah ditangkap, Rosi langsung dibawa polisi ke markas Ditkrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Polda Maluku,” katanya.

Baca juga: Efek Paparan Merkuri bagi Kesehatan

 

2 tahun jalankan bisnis ilegal

Roem mengaku ketiga tersangka terlibat dalam bisnis itu untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri.

Ketiganya terlibat dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan bahan berbahaya tersebut tanpa izin.

"Modus operandi para tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin,” kata dia.

Baca juga: Hasil Uji Lab, Waduk Kota Lhokseumawe Mengandung Logam Berat Merkuri

Dia menambahkan berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2022.

Sebanyak 14 kali proses jual beli dilakukan dengan total merkuri yang dikirim 19 ton.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri," pungkasnya.

Adapun atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com