TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara kembali terungkap.
Kali ini seorang narapidana berinisial F diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang.
Pengungkapan itu bermula dari penangkapan dua wanita berinisial TA dan MS serta seorang laki-laki berinisial TN di sebuah ruko kawasan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Polisi Pastikan Pembobol Uang Nasabah Bank Nagari dan Bank Riau Kepri Berbeda
Ketiganya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Senin (16/5/2022) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
"Upaya penangkapan disaksikan sekuriti setempat. Ditemukan ada 18 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus nenggunakan plastik bening, dengan berat 219,75 gram," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, saat memimpin ekspos pengungkapan kasu narkoba, Selasa (24/5/2022).
Adapun sejumlah fakta terungkap setelah penangkapan tersebut.
Baca juga: Terbongkar, Otak Pembobolan Uang Nasabah Bank Riau Kepri WNA Bulgaria
Dari hasil peneriksaan polisi, TA mengaku mendapatkan narkoba dari arahan seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang.
"Modus operandinya tersangka berkomunikasi melalui WhatsApp dan mengirimkan peta atau lokasi tempat narkotika jenis sabu diletakan," jelas Heribertus.
Selain itu polisi juga mendapatkan informasi terkait adanya narkotika lain.
Setelah melakukan pengembangan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial DP di jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tangan DP polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kantong teh China, dengan berat 500 gram.
Polisi kemudian menggelandang DP ke Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, DP juga mengaku mendapatkan narkoba atas perintah dari F.
Heribertus mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba tersebut.
"Total barang buktinya 719 gram. Napinya juga akan kita mintai keterangan" sebut dia.